Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

MK Batalkan Hak Tanah 190 Tahun, Negara Kembali Jadi Pengendali IKN

KoranKota - MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus aturan kepemilikan hak atas tanah hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Keputusan ini memicu pergeseran kewenangan pengelolaan lahan dari individu atau badan usaha ke tangan negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang menyatakan ketentuan masa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang bisa diperpanjang sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi.

MK menegaskan bahwa penguasaan tanah dalam jangka panjang berpotensi memonopoli sumber daya dan melanggar prinsip keadilan sosial.

Setelah putusan itu, semua pengaturan teknis akan dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menempatkan negara sebagai pengendali utama tanah di kawasan strategis tersebut.

Pemerintah memastikan hak warga dan pelaku usaha tetap terlindungi sepanjang tunduk pada ketentuan baru yang lebih berkeadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved