
Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus aturan kepemilikan hak atas tanah hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Keputusan ini memicu pergeseran kewenangan pengelolaan lahan dari individu atau badan usaha ke tangan negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang menyatakan ketentuan masa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang bisa diperpanjang sampai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi.
MK menegaskan bahwa penguasaan tanah dalam jangka panjang berpotensi memonopoli sumber daya dan melanggar prinsip keadilan sosial.
Setelah putusan itu, semua pengaturan teknis akan dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menempatkan negara sebagai pengendali utama tanah di kawasan strategis tersebut.
Pemerintah memastikan hak warga dan pelaku usaha tetap terlindungi sepanjang tunduk pada ketentuan baru yang lebih berkeadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

