Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Meski Legal, Pengamat Pertanyakan Izin Bandara Internasional IMIP Morowali

 

Meski Legal, Pengamat Pertanyakan Izin Bandara Internasional IMIP Morowali

Repelita Morowali - Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park yang berstatus khusus tetap memicu kontroversi karena pengamat aviasi mempertanyakan dasar legalitasnya sebagai fasilitas yang berpotensi melayani rute internasional meski izin operasionalnya sudah terbit sejak lama.

Pengamat aviasi senior Gerry Soejatman menyoroti bahwa meskipun bandara ini telah terdaftar di Kementerian Perhubungan dengan kode ICAO dan IATA, keberadaannya tanpa pos permanen Bea Cukai serta Imigrasi menimbulkan keraguan atas kemampuan mengelola penerbangan lintas batas secara aman dan sesuai regulasi nasional.

Menurut Gerry, regulasi penerbangan sipil memang mengizinkan bandara non-internasional menangani penerbangan luar negeri sementara asal operator menyediakan petugas terkait, namun proses persetujuan terbang yang ketat dari Dirjen Perhubungan Udara sering kali tidak cukup untuk menjamin pengawasan penuh di kawasan industri tertutup seperti IMIP.

Ia menekankan bahwa absennya otoritas negara di lokasi tersebut, sebagaimana ditemukan Satgas Pengamanan Kawasan Hutan, justru membuka celah potensial bagi aktivitas yang tidak terpantau, meski pengelola mengklaim semuanya berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Gerry juga mempertanyakan mengapa bandara ini, yang diresmikan pada 2019, baru kini menjadi sorotan setelah kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, di mana temuan awal menunjukkan tidak adanya mekanisme pengawasan standar yang berlaku untuk fasilitas strategis.

Pengamat dari Institut Teknologi Bandung Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro menambahkan bahwa status bandara khusus memang membatasi kewajiban imigrasi dan bea cukai permanen, tetapi untuk rute internasional tetap diperlukan izin khusus yang harus diverifikasi ulang guna mencegah risiko keamanan nasional.

Martoprawiro menjelaskan bahwa bandara IMIP dirancang hanya untuk keperluan logistik internal industri nikel, sehingga akses publik dibatasi, namun pertanyaan mendasar tetap muncul soal apakah izin awal sudah mempertimbangkan ekspansi potensial ke layanan internasional tanpa penyesuaian regulasi.

Ia menyarankan pemerintah melakukan audit mendalam terhadap dokumen perizinan sejak awal pembangunan untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dieksploitasi, terutama mengingat kawasan seluas 4.000 hektare ini melibatkan investasi asing besar.

Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies Edna Caroline ikut menyuarakan kekhawatiran serupa, dengan menyoroti bahwa meski legal secara administratif, operasional bertahun-tahun tanpa intervensi negara berpotensi merusak kedaulatan ekonomi di wilayah tambang strategis.

Edna menekankan perlunya kejelasan dari pihak berwenang mengenai proses pemberian izin sejak era sebelumnya, agar polemik ini tidak berlarut dan membuka peluang pelanggaran yang lebih luas di kawasan industri serupa di seluruh negeri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved