Repelita Morowali - Bandara khusus di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park menjadi pusat perhatian karena beroperasi tanpa kehadiran petugas Bea Cukai, memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan negara di fasilitas strategis tersebut.
Pakar aviasi menjelaskan bahwa status bandara ini sebagai fasilitas khusus menyebabkan tidak adanya kewajiban penuh untuk menempatkan personel Bea Cukai secara permanen, berbeda dengan bandara umum atau internasional yang wajib dilengkapi otoritas lengkap.
Menurut ahli penerbangan, layanan di bandara khusus seperti IMIP sangat terbatas hanya untuk keperluan internal industri, sehingga regulasi penerbangan sipil tidak mewajibkan kehadiran Bea Cukai kecuali untuk penerbangan lintas batas.
Hal ini diatur ketat dalam undang-undang perhubungan udara, di mana bandara khusus hanya melayani rute domestik tanpa arus barang internasional yang memerlukan pemantauan pajak dan bea masuk.
Pakar tersebut menambahkan bahwa absennya petugas Bea Cukai di IMIP lebih disebabkan oleh desain operasional yang fokus pada efisiensi logistik perusahaan, bukan sebagai pintu gerbang umum bagi masyarakat luas.
Meski demikian, temuan Satgas Pengamanan Kawasan Hutan menyoroti risiko keamanan nasional akibat minimnya pengawasan, yang kini mendorong pemerintah untuk mereview kembali keberadaan personel negara di sana.
Edna Caroline dari Indonesia Strategic and Defense Studies menekankan bahwa meskipun ada alasan regulasi, pemerintah tetap harus menempatkan Bea Cukai untuk menutup celah potensial penyelundupan barang di kawasan tertutup seperti IMIP.
Ia menjelaskan bahwa sejak diresmikan pada 2019, bandara ini berfungsi sebagai dukungan industri nikel, tetapi ketiadaan Bea Cukai bisa membuka peluang aktivitas ilegal yang tidak terpantau.
Pakar aviasi juga mengungkap bahwa koordinasi antar kementerian sering kali menjadi hambatan, sehingga meski izin sudah ada, penempatan petugas Bea Cukai memerlukan verifikasi lapangan yang lebih ketat dari Kementerian Keuangan.
Situasi ini menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan bandara khusus di seluruh Indonesia, di mana alasan keterbatasan layanan tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan keamanan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

