Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Merasa Ada Yang Tidak Beres, Dua Menteri Era SBY Bersatu Lawan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Repelita Jakarta - Polemik seputar dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki fase baru dengan keterlibatan tokoh-tokoh tak terduga dari masa pemerintahan sebelumnya.

Dua sosok yang pernah berada dalam lingkaran kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Denny Indrayana dan Roy Suryo, kini berada dalam satu kubu yang berhadapan langsung dengan mantan pemimpin negara tersebut.

Denny Indrayana, yang dulu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2011 hingga 2014 serta dikenal sebagai ahli di bidang hukum tata negara, secara resmi menyatakan diri sebagai pembela hukum bagi Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan ijazah tidak asli milik Jokowi.

Pengumuman tersebut disampaikan Denny melalui akun Instagram miliknya pada Jumat, 14 November 2025, yang seketika itu juga memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat luas.

Menurut pandangan Denny, proses penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, dr Tifa, serta beberapa figur lainnya merupakan upaya sistematis dari pihak berkuasa untuk meredam suara-suara kritis.

Ia berargumen bahwa lembaga penegak hukum seharusnya tidak menjerumuskan warga negara yang hanya mempertanyakan keabsahan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan posisi tertinggi di pemerintahan.

Saya bergabung untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang digunakan untuk membungkam kritik, bahkan jika kritik itu diarahkan kepada mantan presiden sekalipun, tegas Denny dalam pernyataannya.

Selain itu, Denny menyoroti bahwa menjelang akhir masa jabatan Jokowi, gejala kerusakan pada fondasi demokrasi semakin nyata terlihat di berbagai aspek.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa aksi mempersoalkan keaslian ijazah bukanlah perbuatan melanggar hukum, melainkan bagian dari hak dasar setiap warga negara dalam menjalankan pengawasan publik.

Yang kita tunggu sejak lama adalah sikap gentleman dari mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya, katanya menambahkan.

Di sisi lain, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi dua kelompok utama.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi terkait.

Sementara kelompok kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai dr Tifa.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa para tersangka tersebut telah menyebarkan konten yang menyesatkan mengenai ijazah Jokowi, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan saksi, puluhan ahli, serta evaluasi mendalam atas ratusan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

Namun bagi pihak Roy Suryo dan Denny Indrayana, tindakan hukum yang diambil justru semakin menguatkan kecurigaan bahwa setiap bentuk kritik terhadap mantan presiden kini diperlakukan sebagai bentuk ancaman yang harus diberangus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved