Repelita Jakarta - Kontroversi mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo semakin memanas setelah pernyataan kontroversial dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Roy menyatakan bahwa gambar wajah yang terpampang pada ijazah tersebut bukanlah milik Jokowi melainkan milik seorang kerabatnya yang bernama Dumatno Budi Utomo.
Ia bahkan merinci berbagai perbedaan ciri fisik antara sosok di foto ijazah dengan penampilan Jokowi yang biasa dilihat oleh masyarakat umum.
Pertanyaan pun muncul mengenai identitas sebenarnya dari Dumatno Budi Utomo yang disebut-sebut sebagai figur di balik gambar yang menjadi pusat perdebatan ini.
Roy Suryo melontarkan klaim mengejutkan terkait isu ijazah tidak asli milik Jokowi dengan menyatakan bahwa pria dalam foto itu bukanlah mantan presiden tersebut.
Menurutnya wajah yang tertera di sana adalah milik Dumatno Budi Utomo.
Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo, katanya seperti yang disiarkan melalui saluran YouTube Rakyat Bersuara pada Rabu 12 November 2025.
Roy juga menyoroti bahwa fitur wajah pada foto ijazah tidak sesuai dengan karakteristik Jokowi yang dikenal luas.
Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi.
Itu Dumatno, tambahnya dalam penjelasan tersebut.
Dumatno disebutkan sebagai sepupu dari Jokowi.
Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba.
Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa, lanjut Roy dalam pernyataannya.
Selain itu Roy menilai bahwa usia Dumatno sesuai dengan periode pembuatan ijazah yang dipermasalahkan.
Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini.
Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012, jelasnya lebih rinci.
Di sisi lain salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Rustam Effendi juga mengeluarkan klaim serupa bahwa foto di ijazah bukanlah wajah Jokowi.
Ia menyatakan bahwa gambar tersebut sebenarnya milik Dumatno Budi Utomo.
Rustam mengaku memperoleh informasi ini dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan melihat adanya kemiripan dengan foto yang dipersoalkan.
Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih.
Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah), katanya seperti yang ditayangkan di YouTube Rakyat Bersuara pada Selasa 12 November 2025.
Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak dari Dumatno.
Kemudian ia diberi foto dari teman tersebut.
Om-om, saya kirim foto ini om.
Ini om, teman saya anaknya Dumatno.
Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya.
Anaknya saya kurang tahu namanya.
Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya.
Anaknya itu cerita ke keponakan saya, kata Rustam dalam ceritanya.
Rustam mendesak agar anak Dumatno beserta keponakannya dipanggil ke persidangan untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut di depan umum.
Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita, pungkasnya tegas.
Sebelumnya aparat kepolisian telah menetapkan delapan nama sebagai tersangka dalam tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi pada Jumat 7 November 2025.
Mereka adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Royani M Rizal Fadillah Rustam Effendi Damai Hari Lubis Roy Suryo Rismon Sianipar serta Tifauziah Tyassuma.
Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua RS, RHS dan TT, ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Jumat 7 November 2025.
Kelompok pertama dikenai Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 27A junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara kelompok kedua dijerat dengan Pasal 310 Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 32 Ayat 1 junto Pasal 48 Ayat 1 Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 Pasal 27a junto Pasal 45 Ayat 4 Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang tersebut.
Edi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi serta gelar perkara yang melibatkan pengawas dari dalam dan luar institusi.
Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa.
Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli, ujarnya sebagai penutup penjelasan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

