Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Menhub Dudy Purwagandhi yang Sempat Beri Izin Bandara Khusus IMIP Morowali Lalu Dicabut, Usai DiKritik Menhan

Repelita - Kementerian Perhubungan secara resmi mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan internasional.

Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara untuk penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Dokumen yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 itu diterbitkan sebelum polemik operasional bandara industri tersebut mencuat ke publik.

Dengan berlakunya KM 55 Tahun 2025 maka Keputusan Menteri KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya mengizinkan tiga bandara khusus melayani penerbangan internasional dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan sebelumnya yang diterbitkan pada Agustus 2025 mengizinkan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali melayani penerbangan internasional terbatas.

Melalui keputusan terbaru hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang mempertahankan izin penerbangan internasionalnya.

Dua bandara lainnya yaitu IMIP Morowali dan Weda Bay secara otomatis kehilangan hak mengoperasikan penerbangan langsung ke luar negeri.

Izin penerbangan internasional untuk bandara khusus sebenarnya ditujukan untuk kebutuhan terbatas seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal dan evakuasi medis.

Kegiatan penanganan bencana serta transportasi penumpang dan kargo untuk mendukung usaha utama juga menjadi pertimbangan pemberian izin.

Setiap penerbangan internasional wajib berkoordinasi dengan instansi kepabeanan keimigrasian dan kekarantinaan dengan personel dan fasilitas memadai.

Ketentuan dalam KM 55 Tahun 2025 akan berlaku hingga 8 Agustus 2026 dengan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi merupakan birokrat Indonesia kelahiran Manado pada 23 September 1970.

Dia diangkat menjadi Menteri Perhubungan dalam Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Trisakti tahun 1995 ini memiliki pengalaman panjang di berbagai perusahaan sebelum memasuki pemerintahan.

Sejak awal 2020 dia menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara setelah sebelumnya berkarier di berbagai perusahaan swasta.

Dia pernah bekerja sebagai Staff Assistant BOD PT Tri Usaha Bhakti Truba dari 1997 sampai 2004 sebelum menjadi GA Department Head di perusahaan yang sama.

Pengalaman sebagai Internal Audit di PT Dua Samudera Perkasa dari 2007 sampai 2008 menambah wawasannya dalam dunia bisnis.

Dia juga pernah menduduki posisi Direktur PT Jhonlin Marine Trans dan PT Jhonlin Air Transport pada periode 2008-2009.

Karier internasionalnya dijalani sebagai Direktur di Seacons Trading Limited Singapura dari 2011 hingga 2020.

Jabatan Komisaris PT Satui Terminal Utama dari 2015 sampai 2019 dan Direktur PT Dua Samudera Perkasa dari 2009 sampai 2011 melengkapi portofolio profesionalnya.

Dia memulai karier pemerintahan sebagai Staf Khusus Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari 2018 sampai 2019.

Pada tahun 2019 dia aktif di dunia politik dengan menjadi Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju.

Polemik bandara ini mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali.

Kunjungan kerja pada Kamis 20 November tersebut merupakan bagian dari agenda menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI.

Dalam kunjungannya dia menyoroti keberadaan bandara yang beroperasi tanpa keterlibatan perangkat negara yang memadai.

Dia menilai kondisi tersebut merupakan anomali yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia.

Lokasi bandara tersebut berada tidak jauh dari jalur laut strategis Indonesia yaitu Alur Laut Kepulauan Indonesia II dan III.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan Bandara IMIP tercatat resmi dan pengelolaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam registrasinya Bandara IMIP memiliki status sebagai bandara khusus yang melayani penerbangan domestik dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.

Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menegaskan bahwa bandara tersebut beroperasi secara resmi di bawah registrasi Kemenhub.

Pengawasan rutin dilakukan oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Seluruh kegiatan di bandara telah mengikuti prosedur penerbangan domestik dan melayani arus penumpang serta pesawat industri secara legal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved