:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Jokowi-dan-Maruarar-Siahaan-soal-kasus-ijazah-palsu.jpg)
Repelita Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan pada 21 November 2025 menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo harus ditunda hingga ada putusan resmi dari sidang Komisi Informasi Publik.
Menurutnya hasil sidang informasi publik tersebut menjadi penentu utama apakah benar-benar ada unsur pidana sebagaimana yang didakwakan kepada para tersangka.
Maruarar menjelaskan bahwa tuduhan mencemarkan nama baik baru bisa ditegakkan jika terbukti ada kebohongan dalam pernyataan yang disampaikan sehingga keabsahan dokumen pendidikan harus dibuktikan terlebih dahulu.
Ia menilai bahwa tanpa dokumen asli yang diperlihatkan kepada publik maka tuduhan fitnah menjadi tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.
Maruarar menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis yang sudah dijatuhkan kepada dua orang sebelumnya dalam kasus serupa karena menurutnya proses peradilan itu tidak memenuhi prinsip independensi dan imparsialitas.
Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Gus Nur dan Bambang Tri merupakan bentuk peradilan yang sesat karena tidak ada pembuktian terbuka mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok sengketa.
Tanpa dokumen resmi yang ditunjukkan maka pernyataan tentang dugaan pemalsuan tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai kebohongan yang layak dihukum.
Maruarar mengingatkan bahwa keadilan hanya bisa ditegakkan jika semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan argumennya termasuk dengan menunjukkan bukti fisik yang menjadi inti perkara.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah jika bukti pokok tidak pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

