:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251122-Jokowi-dan-Maruarar-Siahaan-soal-kasus-ijazah-palsu.jpg)
Repelita Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan pada 21 November 2025 menegaskan bahwa Joko Widodo memiliki kewajiban etika untuk segera membuka dokumen ijazahnya kepada publik mengingat persoalan tersebut sudah menjadi isu nasional yang terus bergulir.
Menurutnya seorang tokoh yang pernah meminta kepercayaan rakyat melalui kontestasi politik tidak boleh lagi menyembunyikan informasi pribadi yang telah digunakan sebagai modal untuk meraih jabatan publik selama dua periode.
Maruarar menyatakan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri merupakan konsekuensi logis dari proses demokrasi yang mengharuskan transparansi bagi setiap calon pemimpin.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan lagi milik pribadi semata karena sudah menjadi bagian dari janji politik yang disampaikan kepada pemilih saat berkampanye.
Maruarar menyarankan agar pembukaan dokumen dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu putusan pengadilan atau sidang informasi publik karena hal itu merupakan wujud tanggung jawab moral seorang negarawan.
Terkait proses hukum yang sedang menjerat sejumlah pihak karena mempersoalkan keaslian ijazah Maruarar meminta agar penanganan pidana dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi dari Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya tanpa kejelasan dokumen asli maka proses hukum pidana berpotensi menjadi alat pembungkam yang tidak berdasar pada fakta hukum yang terang benderang.
Maruarar menegaskan bahwa publik berhak mendapat jawaban pasti mengenai dokumen yang selama ini menjadi sumber keraguan dan telah memicu berbagai proses hukum terhadap warga negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

