Repelita Jakarta - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari puluhan organisasi hak asasi dan bantuan hukum menggelar konferensi pers pada 22 November 2025 untuk membongkar lima pasal paling berbahaya dalam undang-undang hukum acara pidana baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Kelompok ini menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bukan hanya cacat prosedur melainkan merancang sistem penegakan hukum yang memberikan kekuasaan berlebihan kepada aparat tanpa rem pengawasan sehingga berpotensi menjadi alat represi terstruktur terhadap warga negara.
Berikut adalah lima pasal krusial yang menjadi sorotan utama koalisi karena dianggap paling merusak prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Pertama pasal 93 dan pasal 99 menghapus sama sekali kewajiban pengawasan hakim terhadap penangkapan serta penahanan sehingga penyidik memiliki kuasa penuh untuk menahan seseorang tanpa izin dari otoritas independen mana pun.
Alasan penahanan diperluas dengan kriteria sangat longgar seperti dugaan memberikan keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta atau menghambat proses pemeriksaan sehingga membuka peluang penyalahgunaan wewenang secara masif.
Kedua pasal 6 pasal 7 pasal 8 pasal 24 serta pasal 93 ayat 3 dan pasal 99 ayat 3 menjadikan kepolisian sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan meskipun untuk kasus yang ditangani penyidik pegawai negeri sipil dari lembaga lain.
Akibatnya penyidik khusus di berbagai institusi seperti badan narkotika otoritas pangan atau kehutanan harus meminta izin polisi terlebih dahulu sebelum bertindak sehingga independensi dan kecepatan penanganan kasus spesifik menjadi lumpuh total.
Ketiga pasal 80 ayat 2 serta pasal 83 hingga 84 membuka ruang transaksi gelap dalam mekanisme keadilan restoratif karena kesepakatan damai dapat dicapai sejak tahap penyelidikan padahal keberadaan tindak pidana belum terbukti secara hukum.
Hakim hanya berperan sebagai pengesah formal tanpa kewenangan menolak kesepakatan yang mencurigakan sehingga kejahatan berat sekalipun berpotensi diselesaikan dengan uang damai di luar pengadilan.
Keempat pasal 5 huruf e pasal 7 huruf o dan pasal 16 huruf k memuat frasa karet berupa wewenang melakukan tindakan lain yang diatur hukum dengan penjelasan yang hanya menyebutkan cukup jelas.
Ketentuan ini memberikan ruang tak terbatas bagi penyelidik untuk melakukan tindakan apa pun tanpa definisi tegas sehingga menjadi legitimasi bagi penggeledahan pemantauan atau intervensi yang melampaui batas kewenangan normal.
Kelima gabungan seluruh pasal di atas menciptakan senjata sempurna untuk menekan kritik publik karena aktivis jurnalis atau pembela hak asasi dapat ditangkap dengan tuduhan subjektif lalu dipaksa berdamai melalui mekanisme restorative justice yang tidak terkontrol.
Koalisi menegaskan bahwa lima pasal ini jika dibiarkan akan mengubah sistem peradilan pidana menjadi alat kekuasaan yang menyerang rakyat sendiri alih-alih melindungi mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

