
Repelita Jakarta - Psikolog Lita Gading memberikan dukungan penuh terhadap sikap tegas Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyatakan Gus Elham Yahya telah melanggar undang-undang serta prinsip dasar perlindungan anak.
Lita menilai respons KPAI terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai langkah yang patut diapresiasi.
“Maka kalian harus tetap berlakukan kebijakan untuk anak-anak yang mendapatkan pelecehan seksual,” ungkapnya melalui Threads pada Kamis (20/11/2025).
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan perbuatan Elham telah merendahkan harkat dan martabat anak sekaligus menabrak sejumlah ketentuan hukum.
Pelanggaran yang disebut mencakup Pasal 28B ayat 2 UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Nomor 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Lita mendesak KPAI untuk segera menindaklanjuti dengan langkah nyata tanpa sekadar pernyataan di media.
“Yang penting jangan banyak ngoceh tapi lakukan tindakan. Tindakan prepentif, anda sudah melakukan apa jangan cuma ngurusian anak pejabat dan artis aja dong,” jelasnya.
Ia menyayangkan kasus ini baru mendapat sorotan setelah video Elham memeluk dan mencium anak perempuan menjadi viral di masyarakat.
“Jangan sekali-kali kalau udah viral anda baru koar-koar, bertindak jadi nagapain aja. Ya sudah KPAI beri tindakan, beri hukuman sepantas-pantasnya buat orang dewasa yang melecehkan anak,” pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

