
Repelita Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan kontroversi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kini telah menjadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta enam individu lain sebagai tersangka resmi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Ketua Bidang Riset dan Advokasi Gufron, mengecam keras penanganan kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi yang berlebihan, di mana unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara memadai dan bukti-bukti pendukung masih sangat lemah.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan enam aktivis lainnya menduduki posisi sebagai tersangka utama, sementara LBH-AP Muhammadiyah bertindak sebagai tim kuasa hukum untuk membela mereka, dengan mantan Presiden Jokowi berperan sebagai pelapor yang mengajukan tuduhan pencemaran nama baik.
Perkembangan kasus ini telah memasuki enam bulan terakhir, dimulai dari tahap pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya menetapkan delapan tersangka, dan isu ini juga dibahas secara mendalam dalam podcast Abraham Samad Speak Up yang menjadi salah satu wadah diskusi publik.
Proses penegakan hukum terhadap dugaan tersebut masih berada pada level penyelidikan dan penyidikan di lingkungan kepolisian, sementara perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi telah menyebar luas melalui berbagai platform media sosial, analisis ahli telematika, serta upaya gugatan formal di Pengadilan Negeri.
Gufron dari LBH Muhammadiyah menilai bahwa penetapan status tersangka lebih banyak dipengaruhi oleh dinamika tekanan politik daripada analisis mendalam berbasis hukum, terutama karena bukti kunci berupa ijazah asli milik Jokowi yang hingga kini belum pernah dipamerkan secara terbuka kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, seluruh rangkaian proses ini dianggap sebagai upaya yang dipaksakan dan bertolak belakang dengan fondasi keadilan yang seharusnya menjadi acuan utama dalam sistem peradilan Indonesia.
Gufron menekankan bahwa ekspresi kritik konstruktif maupun penelitian berbasis ilmiah seharusnya tidak dijadikan dasar untuk tuntutan pidana, karena hal tersebut justru dapat menghambat ruang dialog publik yang sehat di tengah masyarakat.
Kasus ini juga menonjolkan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menurut LBH cenderung disalahgunakan sebagai alat untuk meredam suara-suara oposisi atau kritik yang sah.
Dugaan intervensi kekuasaan eksternal semakin kuat terlihat dalam pengaruhnya terhadap keputusan para penyidik, yang seharusnya independen dari segala bentuk tekanan luar.
LBH Muhammadiyah berkomitmen penuh untuk menggelar perkara ini ke ranah persidangan jika diperlukan, guna memastikan bahwa seluruh alat bukti dapat diuji secara transparan di hadapan hakim dan publik.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan memantau ketat setiap tahapan proses hukum, agar tidak ada penyimpangan yang merugikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

