
Repelita Jakarta - Denny Indrayana selaku kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan mengemukakan sejumlah kritik terhadap kebijakan dan peristiwa selama pemerintahan Jokowi dalam sidang praperadilan.
Poin-Poin yang Diungkit oleh Denny Indrayana:
Pelanggaran HAM di Papua
Denny menyoroti kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua. Ia menilai pemerintah Jokowi belum menuntaskan penanganan insiden-insiden tersebut secara menyeluruh.
Undang-Undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dikritik karena dianggap cacat formil dalam proses pembentukannya. Menurut Denny, kebijakan ini merugikan hak-hak pekerja dan menjadi salah satu kesalahan besar pemerintah.
Penanganan Pandemi COVID-19
Denny mengkritik langkah pemerintah dalam menangani pandemi, terutama terkait distribusi bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran dan kurang efektif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pelemahan Institusi Demokrasi
Ia menilai terjadi pelemahan terhadap lembaga-lembaga demokrasi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, akibat perubahan undang-undang yang kontroversial dan berdampak pada independensi institusi.
Kebebasan Berekspresi
Denny menekankan ruang kebebasan berpendapat dan mengkritik pemerintah dinilai semakin menyempit selama kepemimpinan Jokowi, sehingga membatasi hak warga negara untuk bersuara.
Seluruh poin kritik ini disampaikan untuk memberikan konteks yang lebih luas terkait pengajuan laporan kliennya dalam proses praperadilan. Majelis hakim terus menilai bukti dan argumen dari semua pihak yang terlibat, dan hasil akhir sidang akan menentukan kelanjutan penyidikan atas laporan yang diajukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

