Repelita Jakarta - Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 14 November 2025, sebagai bentuk kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai menunda pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Aksi itu menampilkan wayang-wayang kertas, topeng, dan properti bambu. Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menegaskan tuntutan mereka agar KPK memeriksa Bobby terkait proyek jalan Sipiongot–Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot.
Zararah menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, melalui Ketua Majelis Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi pada sidang terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang.
Ia menilai dasar hukum pemeriksaan Bobby sudah jelas, tetapi KPK dinilai menunda dan tidak menepati janji yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 30 September 2025, bahwa jika ada perintah pengadilan, Bobby akan segera diperiksa.
Zararah menambahkan KPK terkesan takut memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, merujuk laporan bahwa penyidik KPK sudah mengusulkan pemanggilan Bobby kepada ketua satgas, namun tidak ada yang berani melaksanakan.
Dalam aksi tersebut, para peserta duduk di halaman yang dipagari kawat berduri dan memainkan wayang-wayang kertas. Beberapa peserta menggunakan topeng wajah Jokowi, Bobby, dan Kahiyang Ayu.
Di belakang peserta aksi terbentang spanduk besar berwarna oranye bertuliskan Kalau KPK Masih Independen Periksa Bobby Sekarang! Puluhan poster senada juga tergeletak di lantai, antara lain bertuliskan Periksa Bobby, KPK Takut Sama Siapa? hingga KPK Cupu Karena Cepu. Cupu adalah istilah anak muda yang merupakan singkatan dari culun punya, merujuk pada sikap merendahkan. Sementara cepu adalah istilah untuk orang yang mata-matai dan merusak dari dalam.
Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby Nasution, segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Dua pejabat lain, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, juga menjadi terdakwa terkait penerimaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan para terdakwa ke pengadilan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyebut masyarakat diminta menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang akan terbuka untuk publik sebagai bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Pihak pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, telah lebih dulu disidangkan. Keduanya didakwa memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada sejumlah pihak termasuk Topan Obaja Ginting. Akhirun dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Rayhan dituntut 2 tahun 6 bulan.
Pada hari yang sama, kedua terdakwa membacakan pledoi mereka, memberikan apresiasi atas pembuktian jaksa selama persidangan. Kasus suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK di Sumut pada Kamis malam 26 Juni 2025.
Namun hingga kini, pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi masih menunggu laporan jaksa kepada pimpinan KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pemanggilan Bobby kemungkinan dilakukan pada sidang lain yang masih terkait perkara suap yang menjerat Topan Obaja Ginting.
Laporan jaksa baru akan disampaikan setelah persidangan pemberi suap diputuskan, dan pemanggilan Bobby akan menunggu hasil tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

