Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Ijazah Jokowi: Yang Dimusnahkan Cuma Agenda Surat Masuk Doang

Repelita Surakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara membantah keras isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo tahun 2005 termasuk salinan ijazah yang menjadi syarat utama.

“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelas Yustinus Arya Artheswara pada Rabu 19 November 2025.

Menurutnya, dokumen inti pendaftaran termasuk salinan ijazah masih tersimpan dengan baik dan dikategorikan sebagai arsip permanen.

“Saya tegas katakan selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” ungkapnya dengan nada menegaskan.

Penjelasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran yang timbul dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat pada Senin 17 November 2025.

Yustinus menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan arsip yang dapat dimusnahkan hanyalah buku agenda surat masuk sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya," tambahnya.

Agenda surat masuk memang memiliki masa simpan satu tahun aktif ditambah dua tahun inaktif sebelum boleh dimusnahkan.

Namun untuk dokumen substansial seperti berkas pendaftaran calon kepala daerah, statusnya tetap permanen dan wajib disimpan tanpa batas waktu.

Yustinus yang menjabat sebagai Ketua KPU Surakarta sejak tahun 2024 ini menegaskan bahwa lembaganya selalu menjalankan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyinggung bahwa pemohon informasi hanya menanyakan nomor serta tanggal agenda surat masuk terkait dokumen ijazah saat proses pendaftaran.

Oleh karena itu, jawaban yang diberikan merujuk pada ketentuan retensi untuk agenda surat semata, bukan dokumen utama pendaftaran.

“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” tutup Yustinus dengan jelas.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved