Repelita Jakarta - Sidang pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan nomor register 217/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi menyita perhatian karena Ketua Majelis Suhartoyo memerintahkan pemohon Muhamad Firdaus Oiwobo untuk melepas toga advokat yang dikenakannya.
"Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang digelar pada Rabu 19 November 2025.
Perintah tersebut diberikan karena kartu keanggotaan advokat Firdaus Oiwobo telah dibekukan sejak 8 Februari 2025 oleh Kongres Advokat Indonesia akibat pelanggaran kode etik berupa aksi naik ke meja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Suhartoyo menegaskan bahwa status Firdaus Oiwobo saat ini tidak lagi memenuhi syarat untuk tampil sebagai advokat di forum manapun.
Kehadiran Firdaus dalam perkara ini murni sebagai pemohon perorangan, bukan sebagai kuasa hukum.
"Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan," jelas Suhartoyo dengan tegas.
Firdaus Oiwobo sempat membela diri bahwa ia masih menerima informasi bertentangan dari berbagai institusi terkait status keadvokatannya.
Namun dalam penjelasannya, ia salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin sebagai Suhartoyo.
"Ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," ucap Firdaus sebelum langsung dikoreksi.
"Suhartoyo siapa?" tanya Suhartoyo dengan nada heran sekaligus mengoreksi.
"Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," jawab Firdaus dengan cepat memperbaiki kesalahannya.
Dalam permohonannya, Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Advokat karena dianggap tidak memberikan ruang pembelaan diri yang adil sebelum pemberian sanksi oleh organisasi advokat.
Ia juga mempersoalkan kewenangan Mahkamah Agung dalam membekukan berita acara sumpah advokat tanpa melalui sidang etik yang transparan.
Petitum yang diajukan mencakup permintaan agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan penambahan jaminan proses yang adil dan proporsional.
Firdaus juga meminta pembatalan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan pembekuan statusnya serta memerintahkan pencantuman putusan dalam Berita Negara.
Editor: 91224 R-ID Elok

