Polemik tersebut mencuat ketika wakil rakyat mempertanyakan konsistensi pernyataan lembaga pemilu mengenai proses pemusnahan dokumen, yang semula disebut telah dilakukan namun kemudian dikoreksi sebagai tidak pernah terjadi, memicu keraguan luas di kalangan masyarakat terhadap mekanisme pengarsipan dokumen strategis pemilihan umum.
Wakil rakyat tersebut menyoroti bahwa peraturan internal lembaga pemilu nomor 17 tahun 2023 tidak secara eksplisit menyertakan salinan dokumen pendidikan dalam daftar retensi arsip wajib, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah elemen tersebut layak dikategorikan sebagai aset berharga yang harus dilindungi untuk generasi mendatang.
Dalam menanggapi hal itu, pemimpin pengelola arsip negara menegaskan bahwa prinsip dasar pengarsipan menuntut keaslian dokumen utama, di mana salinan yang dilegalisir dan disimpan oleh lembaga pemilu tidak memenuhi kriteria tersebut karena hanya berupa reproduksi yang telah diverifikasi secara administratif.
Menurut penjelasan lebih lanjut, dokumen pendidikan asli tetap berada di bawah penguasaan pemiliknya secara pribadi, sementara lembaga pemilu hanya bertanggung jawab atas versi duplikat yang digunakan untuk verifikasi persyaratan pencalonan, tanpa kewajiban otomatis untuk menyerahkannya ke tingkat nasional kecuali memenuhi ambang nilai historis tinggi.
Wakil rakyat menambahkan bahwa dengan frekuensi pencalonan kepala negara yang terbatas setiap lima tahun dan jumlah peserta yang minim, seharusnya dokumen semacam itu dianggap sebagai warisan berharga yang wajib dilestarikan sesuai ketentuan undang-undang pengelolaan arsip, untuk mencegah spekulasi yang merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pemimpin lembaga pemilu membantah tuduhan inkonsistensi dengan menyatakan bahwa arsip dokumen pendidikan mantan kepala negara tetap aman dan telah diserahkan kepada para pemohon informasi sebelumnya, termasuk melalui saluran resmi di berbagai wilayah, tanpa pernah mengalami proses penghancuran sebagaimana yang sempat dirumorkan.
Sebelumnya, pada 25 November 2025, akun Kompas.com di platform X memposting konten yang membahas polemik dokumen pendidikan mantan kepala negara menjadi topik utama dalam pertemuan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama lembaga pemilu dan pengelola arsip negara, tautan https://x.com/kompascom/status/1993143136940704030.
Pada kesempatan yang sama, pada 24 November 2025, akun SINDOnews di platform X membagikan video yang menyoroti singgungan polemik arsip dokumen pendidikan mantan kepala negara dalam pertemuan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan lembaga pemilu dan pengelola arsip negara, tautan https://x.com/SINDOnews/status/1992897006218404320.
Pada akhir pertemuan, wakil rakyat mendesak kedua lembaga untuk segera menyampaikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat guna menghapus keraguan yang berkepanjangan, dengan menekankan bahwa transparansi penuh menjadi kunci untuk menjaga integritas institusi negara di tengah dinamika informasi digital yang cepat menyebar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

