Persidangan sengketa informasi publik tersebut berlangsung dengan suasana tegang di hadapan pemohon dan termohon, di mana pemimpin sidang langsung menginterogasi dasar hukum pembatasan akses terhadap elemen-elemen dokumen yang seharusnya bersifat terbuka untuk kepentingan transparansi pemilu.
Perwakilan lembaga pemilu menyatakan bahwa dokumen ijazah termasuk kategori informasi publik, namun sebagian isi dibatasi dengan penandaan hitam untuk menjaga kerahasiaan data pribadi pemiliknya sesuai ketentuan perlindungan informasi.
Pemimpin sidang kemudian mempertanyakan validitas alasan tersebut dengan menyoroti kewajiban lembaga pemilu untuk menyusun analisis dampak secara formal sebelum menerapkan pengecualian, termasuk evaluasi risiko yang timbul dari pengungkapan informasi terkait.
Kuasa hukum pemohon menambahkan bahwa ketidaklengkapan berita acara penerimaan berkas pencalonan pada periode Pilpres 2014 dan 2019 semakin memperburuk situasi, karena dokumen pendukung ini esensial untuk memverifikasi proses administrasi yang dilakukan lembaga pemilu.
Dalam responsnya, perwakilan lembaga pemilu mengakui adanya keterbatasan penyampaian berita acara lengkap, tapi menegaskan bahwa hal itu tidak dimaksudkan untuk menghalangi akses informasi secara keseluruhan, melainkan bagian dari protokol keamanan data.
Suasana semakin memanas ketika pemimpin sidang menolak usulan dari pihak termohon mengenai cara penyajian bukti di sidang mendatang, dengan pernyataan tegas bahwa majelis memiliki kewenangan penuh atas prosedur pemeriksaan tanpa campur tangan eksternal.
Akibat ketegangan yang meningkat, persidangan sempat dihentikan sementara oleh ketua majelis untuk menjaga ketertiban, sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, pada 24 November 2025, akun King Purwa di platform X memposting konten video yang menyoroti momen interogasi ketua sidang terhadap lembaga pemilu mengenai salinan ijazah mantan presiden hingga berita acara yang diminta pemohon, tautan https://x.com/BosPurwa/status/1992887945272197199.
Majelis komisioner akhirnya mengeluarkan perintah agar lembaga pemilu menghadirkan hasil evaluasi dampak, bukti pendukung, serta versi dokumen tanpa pembatasan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan dalam rentang tujuh hari kerja ke depan.
Perkembangan ini menjadi bagian dari rangkaian polemik berkelanjutan seputar keabsahan dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan pemohon sejak awal Agustus 2025, dengan fokus utama pada prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

