Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat kembali digelar pada Senin 24 November 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban pemohon atas keberatan yang diajukan.
Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn langsung menanyakan kepada Bonatua Silalahi mengenai dasar keberatan terhadap penutupan informasi nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, nomor induk kependudukan, serta tanda tangan pejabat Universitas Gadjah Mada.
Bonatua menjawab bahwa seluruh elemen tersebut merupakan bagian dari dokumen persyaratan pencalonan presiden yang sudah bersifat terbuka untuk publik sejak tahapan pendaftaran di KPU.
Menurutnya, KPU tidak pernah menyampaikan surat uji konsekuensi yang menjadi syarat sah untuk menutup informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kuasa hukum Bonatua menambahkan bahwa penutupan informasi tanpa dasar uji konsekuensi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran prosedur badan publik.
Majelis komisioner kemudian memerintahkan KPU untuk menghadirkan bukti uji konsekuensi, alat bukti tertulis, serta salinan dokumen lengkap tanpa penutupan pada sidang lanjutan yang akan digelar paling lambat tujuh hari kerja ke depan.
Sidang sebelumnya pada 17 November 2025 juga telah mencatat keterangan dari Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya terkait status arsip dan dokumen asli ijazah.
Polemik keabsahan salinan ijazah Presiden Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014 dan 2019 terus bergulir sejak permohonan informasi diajukan Bonatua pada 3 Agustus 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

