
Repelita Jakarta - Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi segera memberhentikan Arsul Sani dari jabatan hakim konstitusi karena dianggap telah merusak independensi lembaga yudikatif.
Mereka menilai pengangkatan Arsul Sani yang sebelumnya menjabat politisi tinggi partai politik telah mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi dan menurunkan drastis kepercayaan masyarakat.
Aliansi ini mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian hakim konstitusi secara tegas diatur dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Koordinator aliansi Rafi menyampaikan pernyataan resmi pada Senin 24 November 2025 bahwa pihaknya memberikan batas waktu satu kali dua puluh empat jam bagi pimpinan MK untuk bertindak.
Jika tuntutan tidak dipenuhi maka ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi besar-besaran tepat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Rafi juga secara terbuka meminta Arsul Sani mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga martabat lembaga penjaga konstitusi.
Menurut aliansi keberadaan hakim yang masih terafiliasi partai politik akan terus mengganggu independensi MK dalam menguji undang-undang dan menyelesaikan sengketa pemilu.
Langkah tegas ini dinilai sangat penting untuk memulihkan citra Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi yang bebas dari intervensi politik.
Masyarakat sipil melalui aliansi ini menyatakan siap terus mengawal agar MK kembali menjadi lembaga yudikatif yang benar-benar adil dan dapat dipercaya seluruh rakyat Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

