
Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan ijazah calon presiden yang menjadi sorotan ke Komisi Informasi Pusat pada Senin 24 November 2025.
Ia menegaskan komitmen untuk melindungi kerahasiaan detail dokumen persyaratan peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Komisi Informasi Pusat sedang memproses gugatan dari Bonatua Silalahi terkait akses terbuka terhadap dokumen ijazah Joko Widodo sebagai presiden periode ketujuh.
Afif menjelaskan bahwa berbagai persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk dalam kelompok Jadwal Retensi Arsip yang wajib disimpan.
Dokumen seperti surat pernyataan pasangan calon susunan tim kampanye bukti rekening bank naskah visi misi surat keterangan kesehatan daftar riwayat hidup dan lainnya semuanya masuk kategori tersebut.
Khusus untuk ijazah yang dipersoalkan di berbagai wilayah Afif mengonfirmasi bahwa salinannya sudah diserahkan kepada para pemohon termasuk di tingkat pusat dan Jakarta.
Menurut catatan internal KPU dokumen tersebut memang tersedia meskipun detail agenda penerimaannya menjadi sorotan dalam sidang sebelumnya.
KPU akan terus menjaga integritas semua arsip dan mencatat masukan dari perkembangan terbaru untuk perbaikan ke depan.
Sebelumnya anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengkritik inkonsistensi pernyataan dari KPU Kota Solo mengenai pemusnahan ijazah Joko Widodo.
Khozin menuntut kejelasan fakta sebenarnya tentang status dokumen tersebut di forum rapat kerja yang melibatkan KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Ia menyoroti bahwa Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak secara eksplisit memasukkan ijazah ke dalam Jadwal Retensi Arsip meskipun jumlahnya terbatas hanya tiga hingga empat lembar setiap lima tahun.
Khozin mempertanyakan apakah dokumen semacam itu tidak layak dijadikan bagian dari khazanah nasional yang harus diarsipkan berdasarkan Undang-Undang Kearsipan.
Pernyataan berubah-ubah seperti awalnya disebut dimusnahkan kemudian diralat tidak dimusnahkan dinilai merusak kepercayaan publik dan memerlukan penjelasan resmi di depan parlemen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

