Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPU Akui Dokumen Ijazah Jokowi Bisa Diakses, Namun Belum Ditemukan, Sengketa Publik Memanas


Repelita Jakarta - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025.

Permohonan diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dengan termohon UGM, KPU Surakarta, KPU DKI Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 18 November 2025, KPU RI menegaskan bahwa seluruh dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, sejatinya merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Ketua majelis menanyakan ulang kepada pihak KPU mengenai keterbukaan dokumen yang diminta pemohon.

Pihak KPU menjawab bahwa ijazah Jokowi dapat diakses setelah ditemukan, mengingat perpindahan gudang dokumen baru-baru ini, sehingga memerlukan waktu pencarian.

PPID KPU menerima permohonan pada 31 Juli 2025, kemudian menindaklanjutinya, meminta perpanjangan waktu tujuh hari pada 14 Agustus, dan menyerahkan dokumen pada 10 Oktober 2025.

Bonjowi menilai dokumen yang diterima tidak sesuai dengan permintaan, dengan sebagian informasi tidak merujuk spesifik pada yang diminta.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar perwakilan Bonjowi.

Beberapa dokumen, termasuk aturan dan SOP yang diminta, hanya diarahkan melalui tautan website yang tidak langsung menuju file yang dimaksud.

Dari tujuh item informasi yang diminta, pemohon hanya menerima salinan legalisasi ijazah Jokowi saat mendaftar sebagai capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen hasil verifikasi.

Dokumen verifikasi lengkap hingga kini belum diserahkan.

Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, memastikan dokumen pendaftaran Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo 2005 masih tersimpan.

Arya menegaskan bahwa dokumen tersebut belum pernah dimusnahkan meski masa retensi arsip menunjukkan seharusnya dapat dihapus sejak 2023.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan retensi hanya berlaku pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran calon.

“Kami bukan memusnahkan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” katanya.

Selama proses hukum sebelumnya, KPU Solo tetap menyerahkan dokumen ijazah sesuai permintaan, namun ada dokumen yang tidak dapat diberikan karena berada di luar penguasaan KPU Solo, seperti peraturan KPU DKI Jakarta.

“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” jelas Arya.

Sengketa informasi terkait ijazah Jokowi kini masuk tahapan mediasi dan pemeriksaan lanjut di Komisi Informasi Pusat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved