Repelita Jakarta - Sidang sengketa informasi mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025.
Sidang menghadirkan pemohon dari kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), sementara termohon antara lain UGM, KPU Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vicy Paulin, membuka persidangan dengan menyoroti jawaban tertulis UGM yang dinilai tidak memenuhi standar administrasi karena tidak menggunakan kop resmi dan tidak ditandatangani.
Majelis menekankan kembali pertanyaan terkait keberadaan salinan ijazah Jokowi. UGM menyatakan telah menyerahkan salinan legalisir ke Polda Metro Jaya dan tidak lagi menguasai dokumen tersebut, namun jawaban ini dianggap kurang konsisten.
"Pada saat menyerahkan dokumen ke Polda, kemudian pihak UGM tidak punya sama sekali dokumen apapun lagi terkait salinan ijazah itu?" tanya hakim.
"Yang kita serahkan ke Polda itu salinan yang 'asli' (legalisir basah), Ibu," jawab perwakilan UGM.
Hakim menanyakan apakah terdapat fotokopi atau scan dari dokumen tersebut.
"Ada," jawab pihak UGM.
Majelis menegaskan bahwa permintaan pemohon mencakup fotokopi atau scan berwarna, sehingga pernyataan "tidak dalam penguasaan" perlu diklarifikasi.
"Kalau konteksnya salinan yang asli notabene itu kita serahkan kepada Polda Metro. Tapi scan salinannya ada di kami," jelas UGM.
Sidang juga menyoroti KPU Surakarta terkait dugaan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota.
Hakim menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, karena dokumen negara yang masih berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan dalam waktu singkat.
"Buku agenda itu harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan. Itu minimal 5 tahun lho. Karena ini dokumen negara. Dokumen negara itu ada yang namanya arsip dinamis. Jadi selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan," ucap hakim.
Hakim menambahkan bahwa masa retensi arsip yang diterapkan KPU Surakarta tidak memenuhi ketentuan minimal.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip aktif disimpan satu tahun dan arsip inaktif dua tahun.
"Berarti totalnya 3 tahun? Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah 3 tahun, bahkan tidak ada yang di bawah 5 tahun untuk dokumen penting," kata hakim.
Sidang ini menjadi bagian dari proses lanjutan sengketa informasi terkait ijazah Jokowi, yang masih memasuki tahap mediasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Komisi Informasi Pusat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

