Repelita Jakarta - Nama Rospita Vici Paulyn kembali menjadi sorotan publik setelah tampil tegas memimpin sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sidang lanjutan mempertemukan kelompok Bonjowi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis melawan lima lembaga publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Dalam forum tersebut, Rospita menyoroti surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirim kepada para pemohon. Surat tersebut dianggap tidak memenuhi standar administratif lembaga publik.
Kenapa tidak pakai kop resmi? Ini institusi publik. Harusnya surat balasan juga sah secara administrasi. Ini bahkan tidak ada tanda tangan, tegas Rospita.
Ia juga mempertanyakan konsistensi UGM dalam merespons permintaan informasi. Menurutnya, universitas sebesar UGM seharusnya tidak mengabaikan prosedur formal.
Kalau surat ini dianggap resmi, mana buktinya? Tidak ada kop, tidak ada tanda tangan. Saat menjawab keberatan bisa pakai kop, artinya prosedur itu sebenarnya ada, lanjutnya.
Tak hanya soal administrasi, Rospita menyinggung jawaban UGM mengenai dokumen akademik milik Jokowi.
Pihak UGM menjawab tidak dalam penguasaan. Kalau tidak dalam penguasaan, berarti dokumennya memang tidak ada, ujarnya.
Rospita Vici Paulyn merupakan komisioner KIP periode 2022–2026 dan menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi. Ia lahir di Jayapura pada 11 Juni 1974 dan menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Sipil Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Sebelum berkiprah dalam isu keterbukaan informasi, Rospita berkarier sebagai dosen dan memimpin sebuah perusahaan jasa konstruksi. Namanya mulai dikenal luas setelah menjadi komisioner Komisi Informasi Kalimantan Barat pada 2016 dan menjabat Ketua KI Kalbar selama dua periode.
Di bawah kepemimpinannya, Kalbar meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional untuk kategori pemerintah provinsi, serta posisi kedua dalam IKIP Nasional.
Selain aktif di dunia keterbukaan informasi, Rospita juga terlibat dalam berbagai organisasi, termasuk Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan Kalbar, Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik Untan, serta berpartisipasi dalam Pemuda Katolik, Barisan Indonesia, dan Laskar Merah Putih Kalbar.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2025, total kekayaan Rospita mencapai Rp8,88 miliar, dengan aset didominasi tanah dan bangunan di Kubu Raya dan Tangerang Selatan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta kekayaan Rospita terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp8,4 miliar, alat transportasi Rp141 juta, harta bergerak lainnya Rp170 juta, dan kas sebesar Rp176,8 juta. Ia memiliki hutang Rp7,5 juta sehingga total kekayaannya tercatat Rp8,880,3 juta.
Editor: 91224 R-ID Elok

