Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa tumpukan uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan saat penyerahan aset rampasan kepada PT Taspen pada 20 November 2025 bukan berasal dari pinjaman bank.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat 21 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut memang disimpan di rekening penampungan KPK yang dikelola melalui bank sehingga dapat diambil sewaktu-waktu untuk keperluan transparansi publik.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” tegas Budi.
Uang rampasan tersebut berasal dari perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto dengan putusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” tambahnya.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa KPK meminjam Rp300 miliar dari bank hanya untuk kepentingan pameran simbolis.
Sebelumnya pada 20 November 2025, KPK telah menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 beserta enam unit efek kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Dari jumlah total tersebut, KPK hanya menampilkan fisik Rp300 miliar sebagai representasi kepada publik sementara sisanya telah ditransfer secara elektronik.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK sejak 8 Maret 2024 terkait penempatan dana Rp1 triliun dalam investasi bodong yang merugikan keuangan negara.
KPK telah menetapkan dua tersangka individu yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara yang sama.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih dan 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri Primaryanto.
Editor: 91224 R-ID Elok

