
Repelita Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara terbuka menyebut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai salah satu kandidat utama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan kementeriannya.
"Ya, yang sama itu NM (Nadiem Makarim)," ungkap Asep Guntur Rahayu pada Jumat 21 November 2025.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat sinyalement Ketua KPK Setyo Budiyanto yang pada 18 November 2025 menyatakan bahwa calon tersangka kasus Google Cloud sebagian besar sama dengan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Asep juga menyebut nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim bernama Jurist Tan sebagai kandidat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
"Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama," tambahnya.
Meskipun ada beberapa nama yang tumpang tindih, KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud tetap berbeda dengan perkara pengadaan Chromebook yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
KPK sendiri telah memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 7 Agustus 2025 dalam rangkaian penyelidikan kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022 terkait pengadaan Chromebook.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, serta Mulyatsyah yang semuanya berasal dari lingkaran Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Pada 18 November 2025, pimpinan KPK memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan Agung guna menghindari tumpang tindih kewenangan penegakan hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok

