Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Komisi III Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini merupakan produk hukum yang objektif serta mampu menjawab kebutuhan rasa keadilan di masyarakat, sekaligus membantah beredarnya kabar bahwa KUHAP baru akan merugikan warga.

Pada Selasa, 18 November 2025, Habiburokhman menyampaikan bahwa berbagai unggahan di media sosial yang menuding aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang tanpa izin hakim setelah RKUHAP disahkan adalah informasi yang tidak sesuai dengan substansi aturan yang ada dalam draf tersebut, sehingga ia meminta masyarakat tidak terjebak oleh isu yang berkembang tanpa dasar hukum jelas.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa mantan Menpora Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI yang menurutnya berpotensi ditangani dengan pendekatan restorative justice jika penggunaan KUHAP hasil revisi telah berlaku, karena aturan lama peninggalan Orde Baru belum mengatur mekanisme penyelesaian nonlitigasi bagi pelanggaran tertentu.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi KUHAP justru akan memberikan ruang yang lebih besar terhadap prinsip keadilan pemulihan dan mengurangi praktik kriminalisasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap misinformasi yang beredar seputar kewenangan aparat penegak hukum setelah undang-undang tersebut berlaku.

Sementara itu, Panitia Kerja RKUHAP Komisi III DPR sebelumnya menyepakati untuk membawa draft undang-undang tersebut ke forum paripurna setelah rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis, 13 November 2025, yang dihadiri wakil pemerintah termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk segera mengesahkan revisi ini menjadi undang-undang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved