:strip_icc()/kly-media-production/medias/3022277/original/009224600_1579066955-kejagung_1.jpg)
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan modus memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak melalui kesepakatan ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pada Senin, 17 November 2025, bahwa tim penyidik telah diterjunkan untuk melakukan tindakan hukum tersebut, setelah ditemukan indikasi adanya praktik suap yang berkaitan dengan pengurangan nilai pajak untuk periode tahun 2016 hingga 2020 oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi perpajakan.
Anang menjelaskan bahwa pola kejahatan yang sedang diselidiki melibatkan pemberian kompensasi tertentu kepada oknum aparat pajak, yang kemudian digunakan untuk memanipulasi nilai kewajiban perpajakan, sehingga perusahaan atau wajib pajak dapat membayar jauh di bawah jumlah yang seharusnya sesuai ketentuan, dan hal ini menjadi salah satu temuan awal yang sedang diperdalam jaksa.
Selain itu, sejumlah individu telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait perkara ini, termasuk dilakukan penggeledahan di kediaman salah satu pejabat pajak sebagai upaya menelusuri bukti lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan oknum Direktorat Jenderal Pajak dalam praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di berbagai titik terkait skema pengurangan pembayaran pajak ini, yang mencakup rumah pejabat pajak serta beberapa tempat lain yang dinilai relevan dengan penyidikan, meskipun detail mengenai waktu dimulainya penyidikan maupun potensi penyitaan aset belum dapat dijabarkan lebih lanjut oleh penyidik.
Anang menegaskan bahwa perkembangan perkara akan disampaikan secara bertahap sesuai kebutuhan penyidikan, termasuk hasil analisis terhadap barang bukti serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait dalam praktik korupsi pengurangan kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

