Repelita Jakarta - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti tindakan KPU Surakarta yang memusnahkan salinan arsip pencalonan milik Jokowi dalam sidang sengketa ijazah di Jakarta, Senin (17/11/2025).
KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan karena dokumen tersebut telah tersimpan selama dua tahun.
Meski begitu, ketua majelis sidang mempertanyakan alasan pemusnahan arsip yang dianggap masih berpotensi disengketakan.
Selama periode tersebut, dokumen yang berpotensi menimbulkan sengketa seharusnya tidak boleh dimusnahkan, tegas ketua majelis.
Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun, ujarnya menegaskan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

