Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ketua Fraksi Nasdem Minta Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditindak Tegas

 Pelecehan Seksual Pegawai Transjakarta Bukan Kasus Sepele, Legislator Nasdem: Segera Lapor Polisi

Repelita Jakarta - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menuntut penindakan tegas terhadap pelaku dugaan pelecehan yang menimpa tiga karyawan PT Transportasi Jakarta.

Melalui keterangan tertulis pada hari Jumat tanggal 14 November 2024, Jupiter menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Dia menyatakan kesiapan fraksinya untuk memberikan pendampingan advokasi hukum apabila korban mengalami tindakan intimidasi selama proses berlangsung.

Jupiter mendorong para korban agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan penuh harus diberikan kepada korban meliputi aspek psikologis, hukum, dan jaminan keamanan di lingkungan pekerjaan.

Manajemen PT Transjakarta diminta memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap korban dan menjelaskan prosedur penanganan internal secara transparan.

Fraksi Nasdem berkomitmen untuk mengawal proses hukum apabila korban telah melakukan pelaporan resmi kepada pihak berwajib.

Menurut analisis Jupiter, kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengawasan sumber daya manusia dan mekanisme pelaporan rahasia.

Pelatihan pencegahan kekerasan seksual perlu diimplementasikan secara menyeluruh di semua unit kerja perusahaan.

Sementara itu Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga merupakan atasan langsung korban.

Pelaku menjabat sebagai leader atau koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus menurut pernyataan dalam demonstrasi Rabu 12 November 2024.

Tiga korban terdiri dari satu petugas satuan tugas Transcare dan dua petugas Satgas Transjakarta Pariwisata.

Kasus ini telah berlangsung sejak bulan Mei namun belum ada hukuman yang sesuai setelah enam bulan berjalan.

Bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal dengan berbagai variasi tindakan.

Tindakan tersebut meliputi pemukulan bagian tubuh, penoyoran kepala, penarikan pakaian dalam, hingga ajakan berhubungan badan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved