
Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji menyampaikan pandangan hukumnya mengenai polemik tuduhan ijazah palsu yang kembali menghangat setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Susno menjelaskan bahwa laporan yang pernah disampaikan Joko Widodo kepada Mabes Polri tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena penyidik menilai bukti yang tersedia tidak cukup untuk membuktikan klaim pemalsuan ijazah sehingga prosesnya dihentikan sebelum naik tingkat.
Ia menguraikan bahwa situasi berbeda justru terjadi di Polda Metro Jaya yang tetap memproses laporan dan kemudian menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, setelah Kapolda menyampaikan hasil penyelidikan internal yang menyebut ijazah milik Jokowi dinyatakan asli serta sah digunakan.
Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan persoalan baru karena penentuan keabsahan dokumen resmi bukan ranah kepolisian, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak memutuskan sah atau tidaknya suatu dokumen administrasi negara dalam konteks sengketa hukum.
Ia menyebut bahwa keterangan dari pihak terkait seperti Jokowi maupun Universitas Gadjah Mada tentu akan menyatakan ijazah itu asli, namun hal tersebut belum dapat dijadikan dasar final tanpa adanya putusan pengadilan yang memang memiliki kewenangan formil untuk menilai dan menetapkan keabsahan dokumen.
Susno menegaskan bahwa sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyangkut dugaan pemalsuan ijazah, unsur utama dari dugaan tersebut seharusnya dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi perdebatan yang berkepanjangan.
Ia menutup penjelasannya dengan mempertanyakan apakah proses yang masih belum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka, mengingat unsur delik yang menjadi dasar laporan belum diuji secara yuridis pada lembaga yang berwenang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

