Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ketegangan Warnai Penahanan Direktur PT BSS, Wartawan Dihalangi dan Diancam Kolega Tersangka

 Ketegangan Warnai Penahanan Direktur PT BSS, Wartawan Dihalangi dan Diancam Kolega Tersangka

Repelita Palembang - Ketegangan mewarnai proses penahanan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari, Wilson, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin, 17 November 2025 malam.

Sejumlah orang yang diduga rekan Wilson terlihat berusaha menghalangi proses peliputan saat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dan digiring menuju mobil tahanan, sehingga menghambat pewarta yang hendak mendokumentasikan momen tersebut.

Ketika Wilson hendak memasuki kendaraan tahanan, situasi semakin memanas setelah beberapa koleganya menutupi akses kamera dan menghalangi area pintu, sehingga memicu adu argumen antara para wartawan dan pihak yang menghalangi liputan.

Dalam suasana penuh ketegangan, salah seorang pria yang berada di lokasi diduga menyampaikan ancaman kepada wartawan dengan mengatakan, “Kami tunggu di luar, tahu galo kami rai kamu,” yang membuat sejumlah pewarta merasa terancam saat menjalankan tugas jurnalistik.

Situasi tersebut tidak berujung pada bentrok fisik setelah petugas Kejati Sumsel bersama aparat TNI yang berada di lokasi bertindak cepat memisahkan kedua belah pihak dan memastikan kelancaran proses penahanan terhadap tersangka.

Intimidasi terhadap wartawan dalam pelaksanaan tugas peliputan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima, mengingat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin hak media untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan atau ancaman.

Wilson ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,183 triliun.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa total tersangka dalam perkara ini ada enam orang, namun saat pemeriksaan lanjutan hanya lima yang memenuhi panggilan, sementara satu tersangka lainnya, yakni Wilson, baru menjalani penahanan pada Senin petang.

Wilson selaku direktur utama kedua perusahaan tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menjelaskan bahwa Wilson memiliki peran sentral dalam pengajuan kredit dan memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan dokumen perizinan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan, sekaligus menandatangani seluruh proses pengajuan ke bank terkait.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved