Repelita Jakarta - Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Muhammad Taufiq, meminta Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Taufiq menilai proses penyidikan terhadap dr. Tifa tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi melampaui kewenangan penyidik.
Ia menegaskan hingga kini dr. Tifa belum memperoleh kejelasan mengenai tuduhan yang dianggap melanggar hukum.
Surat panggilan penyidik mencantumkan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE, namun tidak menjelaskan tindakan spesifik yang dituduhkan kepada kliennya.
“Klien kami masih belum memahami secara jelas tindakan apa yang dianggap melanggar Pasal 310 maupun 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE,” ujar Taufiq pada Jumat, 14 November 2025.
Taufiq menyinggung pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan aspek legalitas ijazah seharusnya menjadi kewenangan pengadilan, bukan kepolisian.
“Pendapat Pak Mahfud MD menunjukkan isu ijazah semestinya ditangani oleh lembaga yang tepat secara hukum, bukan dijadikan landasan penyidikan yang berisiko melampaui kewenangan Polri,” ujarnya.
Kuasa hukum menekankan dr. Tifa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik atau menyebar fitnah.
Seluruh analisis dr. Tifa dilakukan sebagai penelitian ilmiah dengan pendekatan neurosains.
Dr. Tifa juga didampingi pengacara Toni Suhartono, Fadli Nasution, dan Ramdansyah, dan tidak mengenal para pelapor maupun Jokowi.
Taufiq menambahkan isu keabsahan ijazah Presiden sudah lama menjadi perhatian publik, dan dr. Tifa mempelajari hal itu dari perspektif akademik tanpa kepentingan pribadi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya menghentikan seluruh penyidikan dan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Metro Jaya menerbitkan SP3.
Delapan tersangka telah ditetapkan dalam dua klaster berbeda oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 160 KUHP, dan UU ITE.
Klaster kedua diisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, dijerat Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE lainnya termasuk Pasal 32 Ayat 1, Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 Ayat 2.
Penyidik menuding para tersangka menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan publik setelah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan menelusuri 723 barang bukti.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan keliru dan melakukan manipulasi dokumen ijazah menggunakan metode yang tidak sesuai kaidah ilmiah, sehingga menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

