Repelita Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus berlanjut dan memasuki tahap baru dengan penanganan hukum yang masih berjalan tanpa penahanan tersangka.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan proses penyidikan, bukan atas permintaan pelapor maupun korban.
Rivai menjelaskan tujuan Jokowi menempuh jalur hukum adalah untuk memastikan keaslian ijazahnya dapat diuji secara terbuka dan publik memperoleh kepastian, serta untuk memulihkan nama baik yang dinilai dirusak oleh fitnah yang tersebar luas selama bertahun-tahun.
Ia menyebut bahwa isu ijazah palsu ini telah menjadi perhatian publik sejak tiga tahun terakhir dan menyebar hingga kancah internasional karena sifat fitnah yang tanpa batas.
Jokowi menekankan keinginannya agar kasus ini diselesaikan melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi semua pihak, mengingat statusnya kini sebagai warga negara biasa yang berhak mempertahankan martabat sesuai Pasal 28G UUD 1945.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tiga tersangka utama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, diambil dengan memperhatikan asas hukum yang berlaku serta hak tersangka untuk istirahat, ibadah, dan makan selama proses pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung selama sembilan jam, dengan jumlah pertanyaan berbeda untuk masing-masing tersangka, dan mereka diperbolehkan pulang setelah mengajukan saksi dan ahli yang dianggap meringankan posisi mereka.
Iman menekankan bahwa penyidik akan tetap memeriksa semua saksi dan ahli yang diajukan untuk memastikan keseimbangan bukti dan menegakkan keadilan dalam proses hukum sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

