Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dugaan Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Tegaskan Publik Berhak Tahu Sebelum Sejarah Terulang

Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan perjuangannya mengupayakan verifikasi keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo murni demi kepentingan rakyat dan integritas bangsa.

Meski kini berstatus tersangka, ia menyatakan tidak menyesal karena masyarakat memiliki hak untuk menuntut kejelasan isu yang menyangkut etika publik dan kredibilitas kepemimpinan negara.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui X pada Sabtu, 15 November 2025, dokter Tifa menyerukan agar publik tidak takut bersuara ketika menghadapi dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menekankan bahwa isu dugaan pembohongan ijazah bukan persoalan pribadi, melainkan tanggung jawab moral bersama dan rakyat berhak mengetahui kebenaran.

“Menuntut kejelasan adalah bagian dari kewajiban moral untuk menjaga integritas negara,” tulisnya.

Dokter Tifa membandingkan perjuangannya mengungkap dugaan ijazah palsu dengan semangat Perang Diponegoro, menegaskan bahwa perjuangan ini soal keberanian menentang manipulasi dan ketidakadilan, bukan angkat senjata.

Ia menambahkan bahwa perubahan hanya bisa diwujudkan oleh mereka yang berani melampaui batas rata-rata dan memperingatkan dampak isu ini akan jauh lebih besar jika tidak diselesaikan secara terbuka, ilmiah, dan adil.

Ketidakjelasan mengenai dugaan pemalsuan ijazah disebutnya dapat menjadi luka sejarah yang membebani generasi mendatang.

Meski mengkritik, dokter Tifa menyampaikan kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakin pemerintah saat ini mampu menyelesaikan persoalan integritas publik.

Ia meyakini langkahnya dibimbing Tuhan sehingga bisa melangkah dengan tenang menghadapi proses hukum.

Pada Kamis, 13 November 2025, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB, dengan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka tetap diperhatikan.

Jumlah pertanyaan berbeda untuk tiap tersangka: Rismon 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan, dan dokter Tifa 86 pertanyaan.

Proses penyidikan dijalankan sesuai prinsip legalitas, profesionalitas, dan transparansi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan pemeriksaan mengikuti ketentuan KUHAP dan aturan Kapolri, sambil menghormati hak kesehatan, ibadah, dan kebutuhan dasar tersangka.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka diperbolehkan pulang karena telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Penyidik menegaskan seluruh saksi dan ahli yang diajukan akan diperiksa sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya.

“Kami akan konfirmasi dan memeriksa saksi yang meringankan serta ahli yang diajukan para tersangka,” jelas Iman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved