
Repelita Jakarta - Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani, menyatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti terkait ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga tidak sah.
Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu, ujar Betran di Jakarta Selatan, Jumat 14 November 2025.
Betran menekankan bahwa jabatan hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama. Oleh karena itu, kebenaran ijazah harus dibuktikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Apabila salah satu hakim memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh jabatan sebagai hakim MK, maka ini mencederai konstitusi, tambahnya.
Betran menjelaskan bahwa bukti yang diserahkan meliputi pemberitaan terkait penyelidikan universitas tempat Arsul menempuh program doktoral, yang dikabarkan sedang diperiksa oleh otoritas antikorupsi di Polandia.
Bukti yang kami terima salah satunya adalah pemberitaan terkait penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di Polandia terhadap legalitas kampus tempat salah satu hakim menempuh pendidikan S3 pada tahun 2023, jelas Betran.
Sementara itu, Arsul Sani menolak untuk berpolemik dan menyatakan persoalan ini ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga sedang ditangani MKMK, ujar Arsul.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyentuh integritas akademik pejabat tinggi negara dan prosedur etika di Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

