Pihak Jokowi menegaskan bahwa kewenangan terkait penahanan berada di tangan penyidik, sehingga tidak ada kaitannya dengan pelapor maupun korban.
Pernyataan itu disampaikan Rivai pada Jumat, 14 November 2025.
Rivai menekankan bahwa Jokowi membawa polemik tuduhan ijazah palsu ke ranah hukum hanya karena dua alasan.
Pertama, agar keaslian ijazah yang dimiliki Presiden ke-7 bisa diuji secara hukum dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Alasan kedua adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Jokowi yang telah tergerus akibat fitnahan.
Rivai menuturkan bahwa tuduhan palsu terhadap Jokowi tidak hanya tersebar di dalam negeri, tetapi juga sampai ke luar negeri.
Oleh karena itu, Jokowi berharap proses penyelidikan dapat mengembalikan nama baiknya secara penuh.
Rivai juga menegaskan bahwa mantan presiden ingin kasus ini diselesaikan di pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Isu terkait ijazah Jokowi sudah mulai ramai diperbincangkan sejak tiga tahun lalu, sehingga proses hukum diharapkan bisa mengakhiri polemik tuduhan palsu ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

