Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Denny Indrayana Turun Tangan Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Bentuk Pembungkaman Suara Kritis

 Jadi Roy Pengacara Suryo, Denny Indraya : Lawan Kasus Ijazah Palsu Jokowi! - Lapan6Online

Repelita Jakarta - Babak baru muncul dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana resmi bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa yang kini berstatus tersangka.

Denny menegaskan keputusannya bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penggunaan kekuasaan yang dinilainya membungkam suara kritis terhadap narasi penguasa.

Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun, ucap Denny melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat 14 November 2025.

Lebih dari sekadar pembelaan hukum, Denny melihat langkah ini sebagai perlawanan terhadap perusakan tatanan demokrasi, terutama di akhir masa jabatan Jokowi.

Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya, ujar Denny dengan tegas.

Denny berpendapat mempertanyakan keabsahan dokumen publik seperti ijazah adalah hak setiap warga negara, dan seharusnya tindakan semacam itu tidak berujung pada laporan kepolisian maupun penetapan tersangka.

Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya, lanjutnya.

Langkah Denny menambah panas tensi kasus yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Para tersangka terbagi dalam dua klaster, di mana klaster kedua diisi oleh nama-nama vokal di media sosial, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Penyidik menyimpulkan Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik, berdasarkan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta analisis 723 barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kesimpulan ini menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka, meski pihak yang bersangkutan menegaskan tidak pernah melakukan penghasutan maupun pengeditan dokumen Presiden.

Kasus ini terus memanas karena menyentuh isu keabsahan dokumen publik dan persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang dijalankan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved