Repelita Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana ikut bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Denny menyatakan keterlibatannya dimulai sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Saya bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo sejak beberapa hari lalu, setelah penetapan tersangka, ujarnya.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan menilai istilah tersebut terlalu cepat digunakan, karena proses ini masih ranah penyidikan.
Kalau dikriminalisasi itu kan artinya terlalu dini kita menyampaikan itu. Ini betul-betul murni apa namanya penyedikannya… saya lihat itu sudah sasar saja sih, ungkap Ade.
Ade menekankan bahwa penyidik bertindak hati-hati mengingat kasus ini menjadi perhatian publik, dan panjangnya proses sejak April 2025 menunjukkan polisi tidak gegabah.
Meski demikian, pihak Roy Suryo mempertanyakan dasar penetapan tersangka karena merasa tidak pernah melakukan penghasutan maupun pengeditan ijazah Presiden.
Monggo dibuktikan saja sama Bang Roy ya… kalau tidak ada dua alat bukti cukup kan nggak mungkin ditetapkan tersangka, kata Ade.
Perdebatan kian hangat ketika muncul pertanyaan mengenai fisik ijazah Presiden yang akan digunakan di persidangan.
Ade menjelaskan dokumen itu telah disita dan nantinya akan dibawa oleh jaksa.
Nih ijazahnya ada nih… dan saya jamin itu pasti dilakukan Jaksa, ujar Ade.
Sementara itu, Denny melihat kasus ini dari perspektif lebih luas dan menilai pendekatan pidana dapat menimbulkan kesan intimidasi dan kriminalisasi.
Menurutnya, penyelesaian seharusnya bisa dilakukan sebelum memasuki ranah pidana agar hubungan tidak memburuk dan ketegangan politik tidak timbul.
Kenapa Pak Jokowi tidak dengan menyederhanakan saja… menunjukkan ijazahnya ini sehingga tidak berlarut-larut dramanya semacam ini?, kata Denny.
Denny menekankan masalah ini bukan sekadar dugaan pemalsuan ijazah, tetapi juga terkait cara penegakan hukum yang mudah dipengaruhi kekuasaan.
Ada faktor mafia hukum… dan itu nyata, tambahnya.
Ade menolak pandangan Denny dan menilai pernyataan tersebut terlalu politis serta tidak berdasar, sambil mengingatkan bahwa UGM sudah menyatakan ijazah Presiden sah.
Sesederhana itu sebenarnya. Namun ini digiring sampai ke kuburan lah, tegas Ade.
Ade menegaskan bahwa pihak Roy Suryo tetap dapat membuktikan dalil mereka di pengadilan.
Udahlah, kita proses hukum ini sampai ke pengadilan kita lihat yang mana yang benar, kata Ade.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

