
Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.
Konfirmasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman pada Kamis 20 November 2025.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi Yusman.
Selain Ken Dwijugiasteadi, pencegahan juga diterapkan terhadap empat individu lain berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Masa berlaku larangan bepergian ke luar negeri ini dimulai tanggal 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 mendatang.
“Alasan: korupsi,” demikian tertulis dalam dokumen resmi pencegahan yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020.
Kasus tersebut melibatkan oknum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Beberapa hari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya serangkaian penggeledahan tersebut pada Senin 17 November 2025.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang.
Perkara ini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Editor: 91224 R-ID Elok

