
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima individu yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan periode 2016 hingga 2020.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah kelima orang itu meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berlangsung.
Kelima individu yang dimaksud antara lain mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, serta pemeriksa pajak muda Karl Layman.
Selain itu, terdapat Bernadette Ning Dijah Prananingrum yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang serta Heru Budijanto Prabowo yang berprofesi sebagai konsultan pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya langkah pencegahan tersebut ketika dikonfirmasi pada hari Kamis.
"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," ujar Anang Supriatna.
Kasus ini bermuara pada dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan cara mengurangi besaran kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan atau wajib pajak tertentu selama rentang tahun 2016 sampai 2020.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan permohonan dari Kejaksaan Agung.
"Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujar Agus Andrianto.
Larangan bepergian ke luar negeri bagi kelima orang itu mulai berlaku sejak 14 November 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan hingga 14 Mei 2026 mendatang.
Editor: 91224 R-ID Elok

