Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Keluarkan ‘Kartu Truf’ Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan

 Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Keluarkan ‘Kartu Truf’ Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan

Repelita Jakarta - Tiga tokoh publik yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan pegiat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menunjuk sejumlah ahli dan saksi untuk meringankan posisi mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pengacara mereka, Ahmad Khozinuddin, menjelaskan pada Senin 17 November 2025 bahwa empat ahli dari berbagai disiplin ilmu telah diajukan sebagai pihak yang bisa memberikan pandangan khusus guna meringankan kliennya di hadapan penyidik.

Ia menyebut nama Prof Aceng Ruhendi Fahrullah dari UPI Bandung sebagai ahli linguistik forensik, dua ahli pidana yakni Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, serta Prof Henri Subiakto dari Universitas Airlangga sebagai ahli IT.

Selain ahli, pihak Roy Suryo juga mengajukan saksi lain seperti jurnalis senior dan mantan pimpinan sebuah majalah nasional, Bambang Harimurti, serta pendiri Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, dan mengisyaratkan bahwa saksi tambahan akan menyusul kemudian.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dan kedua rekannya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena dianggap kooperatif termasuk dengan langkah mengajukan ahli dan saksi yang dapat memberi pandangan berbeda terkait perkara yang dihadapi.

Kasus yang menjerat ketiganya berawal dari laporan atas tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak sah, yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian usai pemeriksaan forensik terkait dokumen tersebut dinyatakan otentik.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini setelah memiliki alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Asep, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved