Repelita Yogyakarta - Komisi Informasi Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik yang memeriksa tanggapan Universitas Gadjah Mada atas permintaan salinan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam persidangan tersebut, perwakilan UGM menyatakan kesulitan menemukan permohonan resmi yang diajukan pemohon melalui saluran komunikasi resmi.
Pihak universitas menegaskan bahwa dokumen akademik termasuk dalam kategori informasi yang dilindungi kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka menjelaskan bahwa pembukaan dokumen semacam itu memerlukan persetujuan tertulis dari pemilik data yang bersangkutan.
Penggiat informasi publik Ramsi Heranur sebagai pemohon membantah pernyataan UGM tersebut.
Ia menyatakan telah mengirimkan permintaan melalui email resmi dan melakukan konfirmasi via telepon sesuai prosedur yang berlaku.
Pemohon menekankan bahwa status sebagai pejabat publik membuka ruang pengawasan masyarakat termasuk terhadap dokumen akademik.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum permintaan salinan dokumen akademik pejabat publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

