
Repelita Kepulauan Sangihe - Seorang kepala lembaga pemasyarakatan di wilayah timur Indonesia diduga melakukan perbuatan yang melanggar keyakinan agama dengan memaksa sejumlah warga binaan beragama Islam untuk mengonsumsi jenis daging yang dianggap haram menurut ajaran mereka, memicu kemarahan luas dari kalangan legislatif nasional yang segera mengambil langkah pengawasan ketat.
Insiden tersebut terjadi di Lapas Enemawira yang terletak di Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana petugas pimpinan lembaga itu memerintahkan distribusi makanan yang tidak sesuai dengan pantangan keagamaan bagi para narapidana Muslim.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB bernama Mafirion langsung menyuarakan kecaman pedas atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini, menekankan bahwa tindakan semacam itu bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah tanpa paksaan dari pihak berwenang.
Menurut penilaiannya, perbuatan tersebut tidak hanya merendahkan martabat individu tapi juga membuka peluang penegakan hukum pidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal penghinaan agama dan kekerasan ringan.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons cepat dengan memecat sementara pemimpin lembaga tersebut dari posisinya, sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjanjikan penyelidikan internal mendalam untuk mencegah pengulangan kasus serupa di fasilitas pemasyarakatan lainnya.
Legislator tersebut juga menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi warga binaan dari bentuk diskriminasi apa pun, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan nutrisi yang menghormati latar belakang budaya dan agama mereka.
Kasus ini dinilai sebagai contoh nyata pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal yang menjamin hak atas kebebasan memeluk dan menjalankan ajaran agama tanpa intervensi paksa.
DPR RI melalui komisi terkait berjanji untuk memanggil pejabat kementerian guna memastikan proses hukum berjalan transparan, dengan potensi sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku jika terbukti bersalah setelah audit lengkap.
Warga binaan yang menjadi korban diduga mengalami trauma emosional akibat kejadian itu, sehingga lembaga hak asasi mendorong akses konseling dan kompensasi yang layak dari pihak berwenang.
Pemerintah daerah setempat turut dilibatkan untuk mereview prosedur pengadaan makanan di semua lembaga pemasyarakatan, memastikan sertifikasi halal menjadi standar wajib di masa depan.
Editor: 91224 R-ID Elok

