
Repelita Sangihe - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira, Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya setelah terseret tuduhan memerintahkan narapidana beragama Islam untuk memakan daging anjing yang dianggap haram dalam ajaran mereka.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ini langsung memicu kemarahan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Mafirion menegaskan bahwa memaksa warga binaan mengonsumsi makanan yang bertentangan dengan keyakinan agama dapat dijerat dengan pasal penodaan agama, pengancaman, hingga penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Politisi PKB itu menilai perbuatan tersebut tidak hanya merusak marwah lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan, melainkan mengubahnya menjadi sarana penindasan yang tidak dapat dibenarkan.
Ia juga mengingatkan bahwa isu agama sangat sensitif dan berpotensi memantik konflik horizontal jika tidak ditangani secara tegas dan cepat oleh pemerintah.
Mafirion secara terbuka meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera melakukan proses hukum pidana paralel dengan sanksi internal agar tercipta efek jera.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Chandra Sudarto telah dicopot dan langsung ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pencopotan ini menjadi langkah pertama sebelum proses pendalaman lebih lanjut, baik administratif maupun pidana, sesuai bukti yang berhasil dikumpulkan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmen penuh untuk menjaga perlakuan manusiawi terhadap seluruh warga binaan tanpa terkecuali.
Hingga saat ini Chandra Sudarto belum memberikan pernyataan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Publik dan organisasi hak asasi manusia terus mengawal kasus ini agar diproses secara terbuka serta menjadi momentum perbaikan tata kelola seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok

