
Repelita Jakarta - Pakar hukum Ahmad Khozinudin menganalisis tawaran penyelesaian damai yang muncul dari lingkaran mantan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran reputasi terkait isu keabsahan dokumen pendidikan, di mana proses penyidikan masih berjalan di tingkat kepolisian ibu kota.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui perwakilan pendukung Jokowi pada 25 November 2025, yang menyarankan agar proses hukum bisa dihentikan jika Roy Suryo bersedia mengakui kesalahan dan meminta permohonan maaf secara terbuka, sebuah langkah yang dianggap dapat meredam eskalasi konflik di ranah publik.
Respons dari Roy Suryo justru menolak keras saran tersebut, dengan alasan bahwa permintaan pengakuan kesalahan seharusnya berasal dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran utama, sehingga pihaknya tetap berkomitmen untuk membuktikan klaim melalui mekanisme peradilan formal.
Kuasa hukum Jokowi juga menyuarakan pendekatan serupa pada 24 November 2025 melalui forum diskusi pagi di stasiun televisi nasional, di mana opsi dialog restoratif dan mediasi disebut sebagai jalan keluar yang bijaksana untuk menghindari polarisasi lebih lanjut di masyarakat.
Menurut Ahmad Khozinudin, inisiatif rekonsiliasi dari kubu pelapor seperti ini tergolong tidak biasa dalam dinamika kasus pidana, karena secara konvensional pihak yang dilaporkan lah yang biasanya mengajukan upaya pencabutan tuntutan melalui permintaan pengampunan.
Ia menambahkan bahwa pola ini mencerminkan posisi yang sedang berada di bawah tekanan, di mana upaya damai muncul setelah strategi awal gagal mencapai tujuan, dan hal itu mempertegas dugaan bahwa laporan polisi lebih berfungsi sebagai instrumen pengaruh politik daripada pencarian keadilan murni.
Dalam pandangannya, keberlanjutan kasus ke tahap pengadilan berpotensi mengungkap fakta-fakta luas yang selama ini menjadi perdebatan hangat di kalangan masyarakat, sehingga tawaran damai ini bisa dilihat sebagai upaya preventif untuk menjaga kerahasiaan informasi sensitif.
Situasi tersebut menempatkan tim pelapor dalam dilema strategis, karena melanjutkan proses berisiko memperlebar isu ke publik sementara menarik laporan dianggap dapat melemahkan kredibilitas politik di mata pendukungnya.
Khozinudin juga mengomentari gagasan pemanfaatan wewenang eksekutif seperti pemberian pengampunan atau penghapusan tuntutan yang diusulkan oleh beberapa figur hukum, termasuk mantan narapidana terkenal, sebagai indikasi adanya intervensi politik yang signifikan di balik layar.
Dorongan semacam itu, katanya, menandakan skala tekanan yang tinggi terhadap jalur hukum konvensional, di mana opsi administratif digunakan untuk mempercepat resolusi tanpa melalui verifikasi independen.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi setiap tahap perkembangan perkara ini secara teliti agar transparansi terjaga dan tidak ada manipulasi yang lolos dari pengawasan kolektif.
Editor: 91224 R-ID Elok

