Menurut Maruarar, hasil sidang KIP menjadi penentu utama apakah benar-benar terjadi unsur fitnah atau pencemaran nama baik, karena tanpa dokumen asli yang diperlihatkan terlebih dahulu kepada publik maka tuduhan palsu tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi televisi nasional pada 21 November 2025, di mana ia mempertanyakan logika dakwaan yang menjadikan pencemaran nama baik sebagai dasar penegakan hukum tanpa adanya pembuktian terbuka mengenai keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Ia menilai bahwa selama ijazah asli belum pernah ditunjukkan secara resmi kepada masyarakat, maka tidak ada nama baik yang bisa dicemarkan, sehingga proses pidana yang sedang berjalan menjadi prematur dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Maruarar juga menyatakan keprihatinan mendalam atas vonis penjara yang sudah dijatuhkan kepada dua orang sebelumnya dalam kasus serupa, yang menurutnya merupakan bentuk peradilan sesat karena tidak ada independensi dan imparsialitas dalam pembuktian.
Kedua terpidana tersebut dianggap hanya menyuarakan keraguan publik yang wajar, sementara pihak yang dituduh justru tidak pernah membuktikan keaslian dokumen melalui saluran resmi yang transparan.
Ia menegaskan bahwa untuk membuktikan adanya fitnah maka pihak yang merasa difitnah wajib menunjukkan dokumen asli terlebih dahulu, bukan malah mengandalkan ancaman pidana untuk membungkam pertanyaan masyarakat.
Editor: 91224 R-ID Elok

