Repelita Jakarta - Pengamat ekonomi senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbani, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebagai titik balik krusial bagi perbaikan institusi kepolisian secara menyeluruh.
Pandangan ini disampaikan dalam forum diskusi daring Continuum INDEF pada Minggu 23 November 2025.
Jaman Pak Jokowi, Pak Jokowi ini kekuasaannya memanfaatkan polisi.
Polisi dipakai sebagai instrumen politik untuk dirinya dan untuk kekuasaannya.
Didik menilai kondisi saat ini telah berubah signifikan sejak Presiden Prabowo Subianto merespons tuntutan masyarakat dengan memulai langkah reformasi Polri.
Nah oleh karena itu sekarang presiden Prabowo, karena tuntutan masyarakat melakukan reformasi Polri.
Saya kira ini bagus dan Polri sendiri sudah ikut, nurut dalam kepada putusan MK, sudah nurut.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menolak atau mengabaikan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sebaiknya, polisi dan DPR jangan melakukan proses denial, mau saya periksa dulu, apakah timnya begitu, atau hakimnya nanti saya di belakang ditembak lewat ijazah palsu dan lain-lain.
Menurut Didik, ketaatan penuh terhadap putusan tersebut menjadi syarat mutlak agar proses pembaruan dapat berjalan tanpa hambatan kepentingan politik tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Continuum INDEF memaparkan hasil analisis big data terhadap respons publik di media sosial terkait putusan MK tersebut.
Sebanyak 83,96 persen masyarakat menyambut positif keputusan yang melarang perangkapan jabatan oleh polisi aktif.
Data tersebut diambil dari total 11.636 perbincangan yang tercatat di platform X sebanyak 8.165 serta YouTube sebanyak 3.471 dalam rentang 13 hingga 17 November 2025.
Analisis mencakup eksposur, sentimen, dan topik utama perbincangan dari berbagai akun termasuk media dan pengguna independen.
Editor: 91224 R-ID Elok

