Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa praktik mengurangi kewajiban pembayaran pajak baik oleh perusahaan maupun individu merupakan bentuk kejahatan berat yang setara dengan korupsi.
Ia menilai tindakan tersebut menjadi semakin berbahaya ketika dilakukan secara berulang dan sistematis.
Menurut saya hal itu adalah salah satu bentuk korupsi dan modus seperti ini sudah banyak yang menggunakan, padahal pengusaha itu 'tidak bayar pajak' karena yang bayar pajak adalah pengguna akhir.
Hudi menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya hanya bertindak sebagai penyalur dana pajak dari konsumen akhir ke kas negara.
Namun godaan untuk memperkecil angka yang harus disetor sering kali mendorong kolusi dengan oknum di Direktorat Jenderal Pajak.
Ini sesuatu yang tidak baik.
Oleh karena itu, pihak aparat penegak hukum segera membuat mereka menjadi tersangka, mereka tidak bayar pajak karena pembayar pajak adalah pengguna akhir, namun mereka minta potongan lagi dari dana yang telah mereka ambil ini bentuk serakahnomics.
Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam skandal penggelapan pajak periode 2016 hingga 2020.
Salah satunya adalah Ken Dwijugiasteadi.
Betul saudara Ken Dwijugiasteadi dicekal.
Empat nama lain yang juga dilarang bepergian ke luar negeri adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, Victor Rachmat Hartono sebagai Direktur Utama PT Djarum, Heru Budijanto Prabowo Komisaris PT Graha Padma Internusa, serta Karl Layman pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Pencegahan yang berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 ini dimaksudkan untuk memperlancar penyidikan dugaan korupsi dalam pengurangan kewajiban pajak perusahaan besar oleh oknum DJP.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani praktik yang merugikan pendapatan negara secara signifikan.
Editor: 91224 R-ID Elok

