Pandangan ini ia sampaikan dalam forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Continuum INDEF dan dipantau secara daring pada Minggu 23 November 2025.
Kecemburuan itu, coba lihat anggaran Polri itu tidak karu-karuan naiknya, itu harus dikoreksi di masa mendatang.
Ini karena gabungan Presiden Jokowi itu memanfaatkan polisi untuk meneguhkan memperkuat kekuasaannya.
Didik menggambarkan periode kedua kepemimpinan Jokowi sebagai masa yang sangat minim unsur demokrasi bahkan cenderung otoriter.
Ia mencontohkan bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi dapat diubah sehingga memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menduduki jabatan wakil presiden.
Di periode kedua itu tidak ada demokrasi, otoriter, lihat semua analisis pada periode kedua itu Jokowi itu otoriter sampai dia itu bisa mengubah keputusan MK.
Gibran jadi wakil presiden kan di balik-balik.
Undang-undang dasar itu bisa diubah sama dia ya, jadi kecemburuan itu ya analisis kualitatif saja terhadap keadaan sekarang.
Didik juga menyoroti peran aktif Polri dalam mobilisasi massa selama proses pemilihan umum.
Dan itu mobilisasi juga di dalam kegiatan Pemilu itu dilakukan oleh polisi.
Nah ini harus dikoreksi tidak bisa didiamkan.
Kecuali mau jadi negara otoriter ya.
Oleh sebab itu ia menekankan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian yang bersinggungan dengan kekuasaan politik.
Jadi apa-apa yang dilakukan oleh polisi berkaitan dengan kekuasaan itu harus dikoreksi, karena itu ada reformasi Polri, ini bagus diserahkan oleh presiden Prabowo mendengarkan suara suara besar rakyat.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menempati posisi sipil sebelum mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian pada Kamis 13 November 2024.
Mahkamah menyatakan frasa penugasan dari Kapolri yang memungkinkan penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Editor: 91224 R-ID Elok

