Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Netizen Sentil Vonis Eks Bos ASDP: Bukan Ira yang Paling Rugiin Negara, Jokowi Malah Bikin IKN 89 T dan Whoosh Utang 542 Juta Dollar!

Repelita Jakarta - Sebuah kiriman di platform X dari pengguna dengan nama Cak Khum pada 23 November 2025 mendadak menjadi viral karena secara terang-terangan membandingkan vonis penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dengan proyek-proyek besar era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut Cak Khum, hukuman 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Ira terlalu berat jika dibandingkan dengan dampak keuangan negara dari beberapa kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Seharusnya yang paling merugikan negara dan layak dihukum seberat-beratnya akibat kebijakannya adalah Jokowi.

Ia secara spesifik menyoroti pembangunan Ibu Kota Nusantara serta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikenal dengan nama Whoosh.

Karena (Jokowi) membuat IKN dan kereta cepat Whoosh.

Jelas sekali itu kerugian Negara.

IKN 89 triliun, Whoosh total utang 542,7 juta dollar AS.

Sebelumnya pada Kamis 20 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ira Puspadewi dalam perkara korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Menyatakan, terdakwa satu terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan pidana tambahan tiga bulan kurungan.

Dua mantan direktur ASDP lainnya yaitu Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono turut divonis masing-masing 4 tahun penjara disertai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun lebih.

Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar ditambah pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.

Total dana yang mengalir ke pemilik PT JN beserta perusahaan afiliasinya mencapai Rp1,272 triliun.

Hakim menilai proses akuisisi dilakukan dengan mengubah keputusan direksi secara sepihak tanpa kajian memadai serta tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Para terdakwa juga dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Unggahan Cak Khum yang langsung membandingkan skala kerugian proyek nasional dengan vonis korupsi ASDP tersebut langsung memicu perdebatan sengit di lini masa.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved